Langsung ke konten utama

5 Peta Korea Selatan Terbaru Lengkap

gambar peta negara korea selatan

PETA KOREA SELATAN - Republik Korea atau dikenal sebagai Korea Selatan atau Korea Selatan adalah sebuah negara di Asia Timur, yang meliputi bagian selatan semenanjung Korea. Di sebelah utara, Republik Korea berbatasan dengan negara Korea Utara, di mana mereka bergabung menjadi negara sampai 1948, dan Laut Kuning di barat, Jepang melalui Laut Jepang.

gambar dan peta korea selatan


Penemuan arkeologi menunjukkan, bahwa daerah semenanjung Korea ini telah dihuni selama periode Paleolitik awal. Sejarah Bangsa Korea dimulai selama pembentukan Goyotsona pada 2333 SM. Dan-gun Setelah penyatuan Kerajaan Korea di bawah Silla pada 668 AD. (profil negara korea selatan keadaan alam korea selatan)

peta negara korea selatan


Setelah itu, Korea menjadi salah satu dinasti Koryo, dan juga Dinasti Joseon sampai akhir Kekaisaran Han Besar pada tahun 1910 untuk aneksasi Jepang. Setelah liberalisasi, serta pendudukan Uni Soviet dan Amerika Serikat pada akhir Perang Dunia II, wilayah Korea akhirnya dibagi menjadi dua, yaitu, Korea Utara dan Korea Selatan. (gambar peta korea selatan lengkap bentuk negara korea selatan jumlah penduduk korea selatan)

gambar peta korea selatan


Korea dimulai dengan pembentukan Joseon atau disebut Goyotson, untuk menghindari persamaan nama dengan dinasti Joseon pada abad ke-14, yaitu. pada 2333 SM. Dangun. Gojoseon sangat berkembang di utara Korea dan Manchuria. Setelah ini beberapa kali dengan dinasti Han Goceon mulai Berdysintegrasi. (iklim korea selatan agama di korea selatan rangkuman tentang korea selatan)

gambar korea selatan

Anda tahu, Korea Selatan adalah republik. Seperti negara demokrasi lainnya, Korea Selatan juga membagi pemerintahannya menjadi tiga bagian: eksekutif, yudisial, dan legislatif. Kekuasaan eksekutif adalah milik presiden yang dipilih secara langsung berdasarkan hasil pemilihan untuk jangka waktu 5 tahun dan juga dibantu oleh seorang perdana menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Presiden bertindak sebagai kepala negara, serta perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Artikel Terkait